/* Awal TAB VIEW 1*/ div.TabView div.Tabs { overflow: hidden; } div.TabView div.Tabs a { background: #0101DF ; background-repeat: no-repeat; float: left; display: block; width: 20px; /* Lebar Menu Utama Atas */ text-align: center; height: 20px; /* Tinggi Menu Utama Atas */ padding-top: 0px; vertical-align: middle; border: 1px solid #eeeeee; margin-top: 4px; margin-left: 6px; margin-right: 6px; border-bottom: 2px solid #999999; border-bottom-width: 2px; text-decoration: none; font-family: "Times New Roman", Serif; /* Font Menu Utama Atas */ font-weight: 800; color: #fff; /* Warna Font Menu Utama Atas */ } div.TabView div.Tabs a:hover, div.TabView div.Tabs a.Active { background-color: #FFFFFF; /* Warna background Menu Utama Atas */ background: #0101DF; /* Warna Background Mouse Hover */ background-repeat: no-repeat; } div.TabView div.Pages { clear: both; margin-top: 6px; padding: 5px; border: 2px double #999999; /* Warna border Kotak Utama */ overflow: hidden; background-color: #091a9f; /* Warna background Kotak Utama */ } div.TabView div.Pages div.Page { height: 200%; padding: 0px; overflow: hidden; } div.TabView div.Pages div.Page div.Pad { padding: 4px 2px; } /* Akhir TAB VIEW 1*/

Welcome

welcome to my blog

Devi Dance

Jumat, 27 Mei 2011

Ilmu Politik


SEJARAH PARTAI POLITIK DI INDONESIA
MENURUT MAKLUMAT WAPRES X TAHUN 1945
PRINSIP DAN MODEL DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN
Hampir semua negara menyatakan dirinya demokratis. Setiap orang tak terkecuali senantiasa menyatakan dirinya demokratis. Bung Karno tidak mau dikatakan pemerintahannya tidak demokratis, walaupun akhirnya berpisah dengan wakil presiden Moh. Hatta gara-gara demokrasi yang dijalankan tidak sesuai  dengan pemikiran demokrasi seiring berjalannya demokrasi. Oleh karena demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular sovereignity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (popular consultation), dan berdasarkan pada aturan suara mayoritas.
PARTAI POLITIK DAN BIOKRASI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
            Kehidupan partai politik di indonesia dikenal semenjak adanya maklumar X wakil Presiden tahun 1945. Bayak partai politik yang dibentuk oleh rakyat berdasarkan maklumat ini. Sebelumnya ketika pemerintah proklamasi dibentuk, susunan kabinatnya sama sekali tidak ditempati oleh orang-orang partai. Sebelum itu belum terbentuk partai politik. Kabinetnya disebut cabinet presidensial yang dipimpin oleh presiden. Cabinet ini berusia dari tanggal 19 Agustus 1945 samapi dengan 14 November 1945. Akan tetapi pada tanggal 29 januari 1948 kabinet parlementer yang dipimpin oleh Amir Syarifuddin II (Partai Sosialis) jatuh dan diganti oleh cabinet presidensial I yang dipimpin oleh Wakil Presiden Hatta terbentuk pada tanggal 4 Agustus 1949. Dalam kabinet presidensial ini semua kementerian dipimpin oleh orang-orang paratai politik. Dibawah UUD 45 yang mengikuti sistem pemerintahan presidensial, ternyata diterapkan pula System parlementer pertama dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir yang terdiri dari 16 Kementerian. Dengan berakhirnya kabinet Amir Syafuddin kedua, maka sistem kabinet kembali ke kabinet presidensial yang dipimpin oleh Presiden Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri yang tidak Berpartai. Kabinet ini didukung oleh partai politik Masyumi, PNI, PKRI, Parkindo, PGRI, PSI, dan terdiri dari 17 Kementerian. Kabinet ini memiliki program kerja antara lain berunding atas dasar perjanjian Raville, melepaskan terbentuknya Negara Indonesia Serikat, Nasionalisasi dan Pembangunan.
            Pada tanggal 4 Agustus 1949 tersusun kabinet Presidensial kedua yang dipimpin oleh Wakil presiden Moh. Hatta. Kabinet Presidensial Hatta kedua mempunyai 19 kementerian. Dengan beralihnya sistem pemerintahan RI menjadi Pemerintahan Republik Indonesia (RIS), maka susunan kabinetnya berubah. Ditengah pemerintahan RIS ini pemerintah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta membentuk pemerintahan RI dengan susunan kabinet yanf dipimpin oleh Dr. A. Halim. Kabinet ini debentuk berdasarkan keputusan Presiden RI no. 16 Tahun 1950.
Program kerja kabinet RIS yang pertama dan yang terakhir :
1.      Menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ketangan bangsa indonesia di seluruh Indonesia terjadi dengan seksama.
2.      Menyelenggarakan ketentraman umum
3.      Mengadakan persiapan untuk dasar hukum
4.      Berusaha untuk memperbaiki keadaan ekonomi rakyat.
5.      Menyempurnakan perguruan tinggi sesuai dengan keperluan  masyarakat Indonesia dan membangun pusat kebudayaan nasional.
6.      Menyelesaikan soal Irian Barat dengan tahun ini dengan jalan damai
7.      Menjalankan Politik Luar Negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia Internasional dengan memperkuat cita-cita perdamaian dunia.
Maklumat Presiden 14 November 1945
            Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman nomor 5 tentang pertanggung jawaban Menteri Kepada Perwakilan Rakyat. Dalam pemikiran saat itu, KNIP diartikan sebagai MPR. Sementara itu,  BP-KNIP disamakan dengan DPR. Jika demikian, secara tidak langsung BP-KNIP dengan mengeluarkan pengumuman nomor 5 telah meminta peralihan pertanggung jawaban menteri-menteri dan presiden BP-KNIP anehnya, Presiden Sukarno menyetujui isul tersebut dan mengeluarkan Maklumat pemerintah Tanggal 14 November 1945. Dengan persetujuan tersebut sistem kabinet presidensial dalam UUD 1945 tealh diamandemen menjadi sistem kabinet parlementer. Ini terbukti setelah BP-KNIP mencalonkan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Akhir nya kabinet presidensial Sukarno-Hatta jatuh dan digantikan oleh kabinet parlementer dengan Sutan Syahrir sebgai perdan menteri pertama. Kejadiaan ini awal penyimpanhan UUD 1945 dalam Negara Republik Indonesia.
            Selain mengeluarkan Maklumat No. X, Mohammad Hatta juga pernah mengeluarkan Maklumat Pemerintah tangal 3 November 1945 tentang anjuran kepada rakyat untuk memberntuk partai-partai politik, yang isinya berbunyi sebgai berikut :
            Berhubung dengan usul badan pekerja komite nasional indonesia pada pusat kepada pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu jhendaknya memprkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keaman masyarakat, Pemerintah menegaskan pendirinanya yang telah diambil beberapa waktu lalu, bahwa :
1.      Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengna adanya partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2.      Pemerintah berharap supaya partai partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dulangsungkannya pemelihan anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946
Dengan anjuran itu, berdirilah 10 partai politk, yaitu :
1.      Masyumi (majelis Syuro Muslimin Indonesia), yang dipimpin oleh Dr. Soekiman Wirjosandjoyo, berdiri 7 November 1945
2.      PKI (Partai Komonis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Moch. Yusuf, berdiri 7 November 1945
3.      PBI (Partai Buruh Indonesia), yang dipimpin oleh Njono, berdiri 8 November 1945
4.      Partai Rakyat Jelata, yang dipimpin oleh Sutan Dewanis,  berdiri 8 November 1945
5.      Parkindo (Partai Kristen Indonesia), yang dipimpin oleh Ds. Probowinoto, berdiri 10 november 1945.
6.      PSI (Partai Sosialis Indonesia), yang dipimpin oleh MR. Amir Sjarifuddin, berdiri 10 November 1645.
7.      PRS (Partai Rakyat Sosialis), yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, berdiri 20 November 1945. PSI dan PRS kemudian bergabung dengan nama Partai Sosialis, yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Sjarifuddin, dan Oei Hwee Goat, pada Desenber 1945.
8.      PKRI (Partai Katholik Republik Indonesia), yang dipimpin oleh I.J. Kasimo, berdiri 8 Desember 1945.
9.      Permai (Partai Rakyat Marhaen Indonesia), yang dipimpin oleh J.B. Assa, berdiri 17 Desember 1945.
10.  PNI (Partai Nasional Indonesia), yang dipimpin oleh sidik Djojosukarto, Berdiri 29 Januari 1946. PNI didirikan sebagai hasil penggabungan antara PRI (Patai Rakyat Indonesia), Gerakan Republik Indonesia, dan Seikat Indonesia,yang masing-masing telah berdiri antara bulan November dan Desember 1945.








Pasar Persaingan Sempurna

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada pasar ini kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa. Ada pun harga yang terbentuk benar-benar mencerminkan keinginan produsen dan konsumen. Permintaan mencerminkan keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen atau penjual. Bentuk pasar persaingan murni terdapat terutama dalam bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, terigu, kopra, dan minyak kelapa. Bentuk pasar ini terdapat pula perdagangan kecil dan penyelenggaraan jasa-jasa yang tidak memerlukan keahlian istimewa ( pertukangan, kerajinan ).
Dalam persaingan sempurna ini pembeli dan penjual berjumlah banyak. Artinya, jumlah pembeli dan jumlah penjual sedemikian besarnya, sehingga masing-masing pembeli dan penjual tidak mampu mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian masing-masing pembeli dan penjual telah menerima tingkat harga yang terbentuk di pasar sebagai suatu datum atau fakta yang tidak dapat di ubah. Bagi pembeli, barang atau jasa yang ia beli merupakan bagian kecil dari keseluruhan jumlah pembelian masyarakat. Bagi penjual pun berlaku hal yang sama sehingga bila penjual menurunkan harga, ia Akan rugi sendiri, sedangkan bila menaikan harga. Maka pembeli akan lari penjual lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di buat beberapa rumusan masalah yaitu antar lain:
1. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna.
2. Pemaksimuman keuntungan jangka pendek.
3. Keseimbangan dalam industri.
4. Kebaikan & keburukan pasar persaingan sempurna.
1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan karya tulis ini adalah:
1. Untuk mengetahui cirri-ciri pasar persaingan sempurna.
2. Untuk mengetahui pemaksimuman keuntungan jangka pendek.
3. Untuk mengetahui keseimbangan dalam industri.
Untuk mengetahui kebaikan & keburukan pasar persaingan sempurna.

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
Ciri-ciri selengkapnya dari pasar persaingan sempurna adalah seperti yang diuraikan dibawah ini :
Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen terlalu kecil peranannya didalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga atau tingkat produksi dipasar. Peranannya sangat kecil tersebut disebabkan karena jumlah produksi yang diciptakan produsen merupakan sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang dihasilkan dan diperjual-belikan.
Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali tidak terdapat hambatan-hambatan, baik secara legal maupun dalam bentuk lain secara keuangan atau secara kemampuan teknologi, misalnya kepada perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
Menghasilkan barang serupa
Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata diantara barang yang dihasilkan suatu perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah barang identical atau homogenous. Karena barang-barang tersebut adalah sangat serupa para pembeli tidak dapat membedakan yang mana dihasilkan produsen A atau B atau produsen yang lainnya. Barang yang dihasilkan seorang produsen merupakan pengganti sempurna kepda barang yang dihasilkan oleh produsen-produsen lain. Sebagai akibat dari efek ini, tidak ada gunanya kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan persaingan yang berbentuk persaingan bukan harga atau nonprice competition atau persaingan dengan misalnya melakukan iklan dan promosi penjualan. Cara ini tidak efektif untuk menaikkan penjualan karena pembeli mengetahui bahwa barang-barang yang dihasilkan berbagai produsen dalam industri tersebut tidak ada bedanya sama sekali.
Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil kalau dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar. Sebagai akibatnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut,. Sifat ini menyebabkan apa pun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikkan atau menurunkan harga dan menaikkan atau menurunkan produksi, sedikit pun ia tidak mempengaruhi harga yang berlaku dalam pasar/industri tersebut.
Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan dipasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
2.4 Kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna memiliki bebarapa kebaikan dibandingkan pasar-pasar yang lainnya antara lain :
1. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
Sebelum menerangkan kebaikan dari pasar persaingan sempurna ditinjau dari sudut efisiensi, terlebih dahulu akan diterangkan dua konsep efisiensi yaitu:
a. Efisiensi produktif : Untuk mencapai efisiensi produktif harus dipenuhi dua syarat. Yang pertama, untuk setiap tingkat produksi, biaya yang dikeluarkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat produksi berbagai corak gabungan faktor-faktor produksi dapat digunakan. Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang mengeluarkan biaya yang paling sedikit. Syarat ini harus dipenuhi pada setiap tingkat produksi. Syarat yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada biaya rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang paling rendah. Apabila suatu industri mencapai keadaan tersebut maka tingkat produksinya dikatakan mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimal, dan biaya produksi yang paling minimal.
b. Efisiensi Alokatif
Untuk melihat apakah efisiesi alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi sumber-sumber daya keberbagi kegiatan ekonomi/produksi telah dicapai tingkat yang maksimum atau belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila dipenuhi syarat berikut : harga setiap barang sama dengan biaya marjinal untuk memproduksi barang tersebut. Berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi harus terus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga=biaya marjinal. Dengan cara ini produksi berbagai macam barang dalam perekonomian akan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.
Efisiensi dalam persaingan sempurna
Didalam persaingan sempurna, kedua jenis efisiensi ynag dijelaskan diatas akan selalu wujud. Telah dijelaskan bahwa didalam jangka panjang perusahaan dalam persaingan sempurna akan mendapat untung normal, dan untung normal ini akan dicapai apabila biaya produksi adalah yang paling minimum. Dengan demikian, sesuai dengan arti efisiensi produktif yang telah dijelaskan dalam jangka panjang efisiensi produktif selalu dicapai oleh perushaan dalam persaingan sempurna.
Telah juga dijelaskan bahwa dalam persaingan sempurna harga = hasil penjualan marjinal. Dan didalam memaksimumkan keuntungan syaratnya adalah hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Dengan demikian didalam jangka panjang keadaan ini berlaku: harga = hasil penjualan marjinal = biaya marjinal. Kesamaan ini membuktikan bahwa pasar persaingan sempurna juga mencapai efisiensi alokatif.
Dari kenyataan bahwa efisiensi produktif dan efisiensi alokatif dicapai didalam pasar persaingan sempurna.
2. Kebebasan bertindak dan memilih
Persaingan sempurna menghindari wujudnya konsentrasi kekuasaan di segolonan kecil masyarakat. Pada umumnya orang berkeyakinan bahwa konsentrasi semacam itu akan membatasi kebebasan seseorang dalam melakukan kegiatannya dan memilih pekerjaan yang disukainya. Juga kebebasaannya untuk memilih barang yang dikonsumsikannya menjadi lebih terbatas.
Didalam pasar yang bebas tidak seorang pun mempunyai kekuasaan dalam menentukan harga, jumlah produksi dan jenis barang yang diproduksikan. Begitu pula dalam menentukan bagaimana faktor-faktor produksi digunakan dalam masyarakat, efisiensilah yang menjadi factor yang menentukan pengalokasinya. Tidak seorang pun mempunyai kekuasan untuk menentukan corak pengalokasiannya. Selanjutnya dengan adanya kebebasaan untuk memproduksikan berbagai jenis barang maka masyarakat dapat mempunyai pilihan yang lebih banyak terhadap barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Dan masyarakat mempunyai kebebasan yang penuh keatas corak pilihan yang akan dibuatnya dalam menggunakan factor-faktor produksi yang mereka miliki.
Disamping memiliki kebaikan-kebaikan, pasar persaingan sempurna juga memiliki keburukan-keburukan antara lain :
1. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
Dalam pasar persaingan sempurna teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain. Sebagai akibatnya suatu perusahaan tidak dapat meemperoleh keuntungan yang kekal dari mengembangkan teknologi dan teknik memproduksi yang baru tersebut. Oleh sebab itulah keuntungan dalam jangka panjang hanyalah berupa keuntungan normal, Karena walaupun pada mulanya suatu perusahaan dapat menaikkan efisiensi dan menurunkan biaya, perusahaan-perusahaan lain dalam waktu singkat juga dapat berbuat demikian. Ketidakkekalan keuntungan dari mengembangkan teknologi ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tidak terdorong untuk melakukan perkembangan teknologi dan inovasi.
Disamping oleh alasan yang disebutkan diatas, segolongan ahli ekonomi juga berpendapat kemajuan teknologi adalah terbatas dipasar persaingan sempurna karena perusahaan-perusahan yang kecil ukurannya tidak akan mampu untuk membuat penyelidikan untuk mengembangkan teknologi yang lebih baik. Penyelidikan seperti itu sering kali sangat mahal biayanya dan tidak dapat dipikul oleh perusahaan yang kecil ukurannya.
2. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
Didalam menilai efisiensi perusahaan yang diperhatikan adalah cara perusahaan itu menggunakan sumber-sumber daya. Ditinjau dari sudut pandangnan perusahaan, penggunaannya mungkimn sangat efisien. Akan tetapi, ditinjau dari sudut kepentingan masyarakat, adakalanya merugikan.
3. Membatasi pilihan konsumen
Karena barang yang dihasilkan perusahaan-perusahan adalah 100 persen sama, konsumen mempunyai pilihan yang terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.
4. Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
Didalam mengatakan biaya produksi dalam pasar persaingan sempurna adalah paling minimum,tersirat (yang tidak dinyatakan)pemisalan bahwa biaya produksi tidak berbeda. Pemisalan ini tidak selalu benar. Perusahaan-perusahaan dalam bentuk pasar lainnya mungkin dapat mengurangi biaya produksi sebagai akibat menikmati skala ekonomi,perkembangan teknologi dan inovasi.
5. Distribusi pendapatan tidak selalu rata
Suatu corak distribusi pendapatan tertentu menimbulkan suatu pola permintaan tertentu dalam masyarakat. Pola permintaan tersebut akan menentukan bentuk pengalokasian sumber-sumber daya. Ini berarti distribusi pendapatan menentukan bagaimana bentuk dari penggunaan sumber-sumber daya yang efisien. Kalau distribusi pendapatan tidak merata maka penggunaan sumber-sumber daya (yang dialokasikan secara efisien) akan lebih banyak digunakan untuk kepentingan golongan kaya.

BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari karya tulis ini adalah :
Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah
a. Perusahaan adalah pengambil harga
b. Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
c. Menghasilkan barang yang serupa
d. Terdapat banyak perusahaan di pasar
e. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna
Kebaikan dan keburukan dari pasar persaingan sempurna
Kebaikannya :
a. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
b. Kebebasan bertindak dan memilih
Keburukannya :
a. Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
b. Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya social
c. Membatasi pilihan konsumen
d. Biaya produksi dalam persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
e. Distribusi pendapatn tidak selalu merata

Makalah Perilaku Konsumen

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam mengenal konsumen kita perlu mempelajari perilaku konsumen sebagai perwujudan dari seluruh aktivitas jiwa manusia itu sendiri.
Suatu metode didefinisikan sebagai suatu wakil realitias yang di sederhanakan. Model perilaku konsumen dafat didefinisikan sebagai suatu sekema atau kerangka kerja yang di sederhanakan untuk menggambarkan aktiviras-aktiviras konsumen.
Model perilaku konsumen dapat pula di artikan sebagai kerangka kerja atau suatu yang mewakili apa yang di yakinkan konsumen dalam mengambil keputusan membeli.
Adapun yang mempengaruhi factor-faktor perilaku konsumen yaitu :
Kekuatan sosial budaya terdiri dari faktor budaya, tingkat sosial, klompok anutan (small referebce grups), dan keluarga.
Sedangkan kekuatan pisikologis terdiri dari pengalaman belajar, kepribadian, sikap dan keyakinan.
Sedangkan tujuan dan fungsi modal perilaku konsumen sangat bermanfaat dan mempermudah dalam mempelajari apa yang telah diketahui mengenai perilaku konsumen.
Menganalisis perilaku konsumen akan lebih mendalam dan berhasil apa bila kita dapat memahami aspek-aspek pisikologis manusia secara keseluruhan. Kemampuan dalam menganalisis perilaku konsumen berarti keberhasilan dalam menyalami jiwa konsumen dalam memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian berarti pula keberhasilan pengusaha, ahli pemasaran, pimpinan toko dan pramuniaga dalam memasarkan suatu produk yang membawa kepuasan kepada konsumen dan diri pribadinya.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belang permasalahan yang ada, maka dikemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah perilaku konsumen itu dlm Ilmu Ekonomi Mikro ?
2. Factor-faktor apa saja yang mempengaruhi perilaku konsumen ?
3. Metode apa saja yang digunakan dalam penelitian perilaku konsumen ?
4. Apa teori dari perilaku konsumen ?

1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai, adalah :
1. Untuk mengetahui apakah perilaku konsumen itu dalam ilmu ekonomi Mikro
2. Untuk mengetahi faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perilaku konsumen
3. Untuk mengetahui metode apa saja yang di gunakan dalam penelitian perilaku konsumen
4. Untuk mengetahui teori dari perilaku konsumen
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengerian Konsumen, Konsumsi dan Perilaku Konsumen
Dalam Ilmu Ekonomi Mikro yang dimaksud dengan konsumen kegiatan konsumen adalah seseorang atau kelompok yang melakukan serangkaian kegiatan konsumsi barang atau jasa.
Pengertian lain tentang konsumen adalah orang atau sesuatu yang membutuhkan, menggunakan dan memanfaatkan barang atau jasa.
Konsumen biasa memiliki kebiasaan dan tikah laku yang berbeda-beda. Di desa berbeda dengan kebiasaan yang ada di kota, tergantug pada jumlah pendapatan mereka.
Konsumen adalah seseorang yang mengkonsumsi suatu barang atau jasa.
Maka konsumsi seseorang itu tergantung pada : pendapatan, pendidikan kebiasaan dan kebutuhan.
Adapun pengetrian perilaku konsumen, yaitu tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki dan memoerbaiki sutu peroduk dan jasa mereka. Fokus dari perilaku konsumen adalah bagai mana individu membuat keputusan untuk mengkonsumsi suatau barang.
1. James F Engel
Perilaku konsumen di definisikan tindak-tindakan individu secara langsung terlibata dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa ekonomi termasuk proses pengambilan kepustusan yang mendahuli dan menentukan tindakan-tindakan tersebut (1988:8)
2. David L Loundon
Perilaku konsumen dapat diDefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan dan aktivitas individu secara fisik yang dilibatkan dalam mengevaluasi, memperoleh, menggunakan atau dapat mempergunakan barang-barang atau jasa (1984:6)

3. Gerald Zaltman
Perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan, proses dan hubungan sosial yang di lakukan oleh individu, kelompok dan organisasi dan mendapatkan, menggunakan suatu produk atau lainnya sebagai sutu akibat dari pengalaman dengan produk, pelayanan dan dumber-sumber lainya. (1979:6)
Dari beberapa Definisi tersebut di atas maka dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individum, kelompok, atau organisasi yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dalam mendapakan, menggunakan barang-barang atau jasa ekonimi yang dafat di pengaruhi linkungan

Konsep Geografis Ekonomi

makalah geografi ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Geografi ekonomi ialah kajian lokasi, pengagihan, dan susunan ruangan tentang aktiviti-aktiviti ekonomi merentasi seluruh dunia. Isi yang diselidiki amat dipengaruhi oleh pendekatan perkaedahan seseorang penyelidik. Ahli teori lokasi neoklasik mengikut jejak Alfred Weber dan cenderung menumpukan lokasi perindustrian dan menggunakan kaedah kuantitatif. Sejak dekade 1970-an, dua tindak balas yang umum terhadap pendekatan neoklasikisme telah mengubah disiplin ini dengan ketara.
Geografi ekonomi biasa dianggap sebagai salah satu sub bidang disiplin geografi. Bagaimanapun, pada masa kebelakangan ini, ahli-ahli ekonomi seperti Paul Krugman dan Jeffrey Sachs telah melibatkan diri dalam aktiviti-aktiviti yang boleh dianggap sebagai sebahagian geografi ekonomi. Krugman sanggup menggelar penggunaan pemikiran ruangannya pada teori perdagangan antara bangsa sebagai "geografi ekonomi baharu" yang bersaing secara langsung dengan pendekatan dalam disiplin geografi yang dikenali sebagai "geografi ekonomi baharu". Nama ekonomi kegeografian telah dicadangkan sebagai suatu alternatif untuk mengatasi masalah tersebut.
Luas wilayah propinsi Sumatera Barat adalah 42.297 km2. Dari luas tersebut hanya 13,9% yang dapat diusahakan sebagai daerah pertanian, selebihnya berupa hutan lindung, sungai-su¬ngai, danau-danau, dan tanah tandus. Di samping tanah darat¬an, Sumatera Barat juga mempunyai daerah kepulauan, yaitu Ke¬pulauan Mentawai. Daerah ini didiami oleh suku terasing de¬ngan tingkat kehidupan ekonomi dan sosial budaya yang relatif masih terkebelakang.
Dilihat dari komposisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Sumatera Barat tahun 1980, sumbangan sektor perta¬nian cukup besar, yaitu sebanyak Rp.99,1 milyar atau 34,5% dari PDRB Sumatera Barat. Perkembangan PDRB Sumatera Barat antara 1975 sampai dengan 1980 berdasarkan harga konstan 1975 adalah rata-rata 11,9% per tahun. Bila dibandingkan dengan total PDRB seluruh Indonesia maka kontribusi PDRB daerah ini pada tahun 1975 adalah 1,35%, dan pada tahun 1980 meningkat menjadi 1,6%.
Kabupaten Agam memiliki Kondisi alam yang kaya keindahan dilengkapi potensi kesuburan yang mampu menggerakkan perekonomian penduduk. Selain mengangkat sektor pariwisata, wilayah ini juga menguntungkan untuk kegiatan perikanan dan pertanian. Di sektor perikanan, budidaya ikan air tawar banyak dilakukan di Kabupaten Agam. Dengan keberadaan danau saja, sektor kelistrikan dan perikanan mampu menunjukkan perannya. Di areal Danau Maninjau dibangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 68 megawatt (MW) untuk suplai kebutuhan listrik di Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, penduduk di sekitar danau turun-temurun memanfaatkan danau sebagai sumber pendapatan, terutama menangkap ikan secara tradisional.
B. Pembatasan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang, maka dapat dibatasi masalah sebagai berikut.
1 Dilihat dari komposisi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Propinsi Sumatera Barat tahun 1980, merupakan penyumbang terbesar dari sektor perta¬nian diIndonesia.
2 Kabupaten Agam merupakan Kabupaten diSumatera Barat yang memiliki Kondisi alam yang kaya keindahan dilengkapi potensi kesuburan yang mampu menggerakkan perekonomian penduduk.

C. Rumusan Masalah
Kompleknya masalah perekonomian diPropinsi Sumatera Barat khususnya Perekonomian dari berbagai sector diKabupaten Agam pada umumnya, berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Perekonomian dari sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan, dalam menunjang kehidupan social budaya di Kabupaten Agam?
2. Bagaimana Perekonomian dari sector perikanan, pertambangan, pariwisata, dan industry dalam menunjang kehidupan social budaya di Kabupaten Agam?

Deklarasi PBB

deklarasi PBB

DEKLARASI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HAK-HAK MASYARAKAT PRIBUMI


Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB
61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.

Majelis Umum PBB

Penulisan rekomendasi dari Majelis Umum PBB tercantum dalam resolusi 1 / 2 tanggal 29 Juni 2006, yang mana Majelis Umum PBB mengutip dari teks deklarasi PBB tentang Hak-hak masyarakat pribumi,

Mengingat resolusi 61/178 tanggal 20 Desember 2006, yang pada waktu itu memutuskan untuk menangguhkan pertimbangan dari dan pelaksanaan Deklarasi guna memberi waktu untuk konsultasi, dan juga untuk membuat kesimpulan dari pertimbangan tersebut sebelum akhir dari sesi ke -61 dari Majelis Umum PBB,

Mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi seperti tercantum dalam tambahan resolusi saat ini.

                                                                                                            Sidang Pleno ke-107
                                                                                                            13 September 2007


Tambahan

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi

Majelis Umum

Berpedoman pada tujuan dan prinsip piagam PBB, dan itikad yang baik dengan memenuhi kewajiban yang dimaksud oleh Bangsa-bangsa sesuai dengan piagam.

Menegaskan bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.

Menegaskan juga bahwa semua manusia memberikan kontribusi pada keragaman dan kekayaan dari pada peradaban dan budaya yang merupakan warisan bersama umat manusia.


Menegaskan lebih jauh bahwa semua doktrin, kebijakan-kebijakan dan tindakan yang berdasar pada pembelaan superioritas orang-orang atau individu-individu dalam basis perbedaan Negara asal atau ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, salah secara ilmu, tidak valid menurut hukum, salah secara moral dan tidak adil secara sosial.

Penegasan kembali bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanan Hak –hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Keprihatinan bahwa masyarakt pribumi telah menderita ketidak adilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.

Mengetahui kebutuhan desak mereka untuk menghargai dan menaikan hak azasi dari masyarakat pribumi yang di peroleh dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka serta dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka terutama hak atas tanah, wilayah serta sumber-sumber daya mereka.

Mengetahui juga bahwa kebutuhan mendesak untuk menghargai dan menaikan hak masyarakat pribumi ditegaskan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan ketentuan-ketentuan yang membangun bersama dengan bangsa-bangsa.

Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan dalam bidang Politik, ekonomi, social dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.

Mengakui bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh pada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan managemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.

Mengakui bahwa menghormati pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisi pribumi memberikan sumbangan pada lingkungan yang kokoh dan pembangunan yang adil serta managemen yang layak.

Menekankan kontribusi demiliterisasi tanah dan wilayah masyarakat pribumi kepada proses pembangunan dan juga pembangunan perdamaian, perekonomian dan sosial, hubungan yang saling memahami dan bersahabat antara bangsa dan seluruh umat manusia di dunia.

Mengakui secara umum hak keluarga dan komunitas pribumi dalam mengelola tanggungjawab bersama dalam pengasuhan, pendidikan, kesejahteran dan kebahagian dari anak-anak mereka, sesuai dengan hak-hak dari sang anak.
                                                            
Mengingat bahwa hak-hak yang ditegsakan dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan yang lain, dan hubungan yang ditampilkan merupakan dasar untuk memperkuat hubungan antara masyarakat pribumi dengan Negara.

Mengakui bahwa piagam PBB, Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta perjanjian Internasional dalam Hak Sipil dan Politik dan juga Deklarasi Vienna dan Program Aksi memberikan penegasan pada kepentingan paling mendasar dari hak untuk menentukan nasib sendiri bagi semua orang, dengan berdasakan bahwa mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas mengusahkan perekonomian, sosial dan budaya.

Membentuk sikap berpikir bahwa tidak suatu hal dalam deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari hak untuk memperoleh kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum internasional.

Menyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam deklarasi ini akan meningkatakan hubungan yang harmonis dan kooperatif antara Negara dan masyarakat pribumi berdasarkan pada prinsip keadilan, demokrasi, pengohormatan pada hak azasi, non-diskriminasi dan juga itikad yang baik.

Mendorong, Negara untuk patuh pada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi dibawah instrument internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.

Memberikan penekanan bahwa PBB mempunyai peran penting dan berkelanjutan untuk berperan dalam menjunjung dan melindungi hak-hak masyarakat pribumi.

Meyakini bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting kedepan terhadap pengakuan pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan systim kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.

Pengakuan dan Penegasan bahwa individu pribumi berhak mendapatkan semua hak yang tercantum dalam hukum internasional tanpa diskriminasi, dan bahwa masyarakat pribumi memilik hak kolektif yang sangat diperlukan untuk keberadaan kebahagian mereka, dan pembangunan integral sebagai manusia.

Mengakui bahwa situasi dari masyarakat pribumi beragam dari tiap-tiap daerah dan dari Negara yang satu dengan Negara yang lain dan bahwa arti penting dari keberagaman nasional dan regional serta latar belakang sejarah dan budaya harus juga menjadi pertimbangan.

Dengan sunguh-sunguh menyatakan Dekalarasi PBB mengenai hak masyarakat pribumi berikut sebagai standart pencapaian yang dituju dalam semangat persekutuan dan saling menghormati.


Pasal 1 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala  hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.

Pasal 2 :

Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.

Pasal 3 :

Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Pasal 4 :

Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.

Pasal 5 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hokum, ekonomi dan social istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secar total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya dalam Negara.

Pasal 6 :

Setiap individu pribumi mempunyai hak atas kewarganegaraan.


Pasal 7 :

1. Individu pribumi mempunyai hak untuk hidup, keutuhan fisik dan mental, kebebasan 
    dan keamanan sebagai umat manusia.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak bersama untuk hidup mereka dan damai sebagai
    orang yang istimewa tidak boleh menderita segala bentuk pemusnahan masa atau
    kegiatan lain yang berbentuk kekerasan, termasuk memindahkan anak-anak dari suatu
    kelompok ke kelompok lain secara paksa.

Pasal 8 :

1. Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban
    pemusnahan dan perusakan kebudayaan.
2. Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan
    perbaikan untuk :
    (a) Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai
         orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.
    (b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambil alihan atas tanah 
          wilayah dan sumber daya mereka.
    (c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat 
          kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka.
    (d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi.
    (e) Segala bentuk propaganda yang dibuat  yang bertujuan menimbulkan atau 
          menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan  
          masyarakat pribumi.

Pasal 9 :

Masyarakat pribumi dan individu-individu mempunyai hak untuk menjadi anggota salah satu komunitas pribumi atau bangsa, dalam hubungan dengan tradisi-tradisi dan adat istiadat dari komunitas yang bersangkutan. Tidak boleh ada diskriminasi muncul dari pelaksanaan hak semacam ini.

Pasal 10 :

Masyarakat pribumi tidak boleh dipindahkan dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada perpindahan kebebasan, dan pemberitahuan lebih dulu dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan setelah persetujuan dan kompensasi yang adil bilamana mungkin dengan mendapatkan balasan.

Pasal 11 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk melaksanakan dan membangkitkan kembali kebudayaan tradisi dan adat –istiadat. Termasuk hak untuk menjaga, melindungi dan membuat manifest budaya pada masa lampau, kini, dan masa akan datang, seperti peninggalan tempat arkeologi dan bersejarah, artefak, konstruksi, upacara dan pameran serta pementasan seni serta karya sastra.


Pasal 12 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menunjukan, melaksanakan, 
    mengembangkan dan mengajarkan tradisi spiritual, adat-istiadat dan upacara-upacara
    keagamaan mereka. Hak untuk memelihara, melindungi dan mempunyai akses pribadi
    ke tempat kebudayaan dan keagamaan; hak penggunaan dan pengawasan atas obyek-
    obyek upacara, dan hak atas pemulangan kembali jenazah-jenazah.
2. Negara harus meminta untuk mendapatkan akses dan atau untuk pemindahan obyek-
    obyek upacara dan jenazah-jenazah yang miliki melalui mekanisme yang adil,
    transparan dan efektif dalam hubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan.


Pasal 13 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menghidupkan kembali, menggunakan, 
    mengembangkan dan megirimkan pada generasi selanjutnya sejarah, bahasa, tradisi     
    lisan, filosofi, system penulisan dan karya sastra mereka, dan untuk menunjuk serta
    menggunakan nama untuk komunitas, tempat dan nama orang.
2. Negara harus menentukan ukuran yang tepat untuk memastikan bahwa hak tersebut
    dilindungi dan juga untuk memastikan bahwa masyarakat pribumi mengerti serta
    dimengerti dalam hal politik dan cara kerja hukum administrasi ketika dibutuhkan
     melalui ketentuan intrepretasi atau dengan cara-cara yang sepatutnya.


Pasal 14 :

  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menciptakan dan mengendalikan  
            system pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan dalam bahasa mereka, 
            dengan cara yang sesuai dengan kebudayaan belajar-mengajar mereka.
  1. Individu dari masyarakat pribumi, terutama anak-anak, ,mempunyai hak atas
      pendidikan dalam segala tingkatan dan bentuk tanpa diskriminasi.


      3.   Negara harus, dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, menentukan ukuran  
            yang tepat, bagi masyarakat pribumi, terutama anak-anak, termasuk mereka yang 
            hidup diluar komunitas mereka, untuk memperoleh, jika dimungkinkan, 
            mendapatkan pendidikan sesuai budaya mereka dan disampaikan dalam bahasa 
            mereka sendiri.


Pasal 15 :

  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas martabat dan keberagaman budaya, 
      tradisi, sejarah dan aspirasi yang harus dicerminkan secara tepat dalam 
      pendidikan dan juga informasi publik.
  1. Negara harus menentukan ukuran yang tepat, dalam perundingan dan kerjasama
      dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, untuk memerangi prasangka dan 
      menghilangkan diskriminasi dan menjunjung toleransi, hubungan yang baik dan  
      saling pengertain diantara masyarakat pribumi dan segala lapisan masyarakat lain.


Pasal 16 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menerbitkan media dalam bahasa mereka
    sendiri dan untuk mendapatkan akses ke segala bentuk media mereka tanpa
    diskriminasi.
2. Negara harus mengambil ukuran yang tepat untuk menjamin bahwa media milik
    Negara seharusnya mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi. Negara, tanpa
    prasangka menjamin kebebasan penuh expresi, harus mendorong pemilik media swasta
    untuk mencerminkan keberagaman kebudayaan pribumi secara memadai.


Pasal 17 :

1. Pribadi-pribadi dari masyarakat pribumi dan orang-orang mempunyai hak untuk
    sepenuhnya menikmati segala hak yang diciptakan yang berlaku dibawah hokum buruh  
    yang berlaku internasional dan nasional.
2. Negara harus berunding dan bekerjasama dengan masyarakat pribumi dalam
    menentukan tolak ukur yang tepat untuk melindungi anak-anak masyarakat pribumi
    dari exploitasi ekonomi dan melakukan segala jenis pekerjaan yang terlihat menggaggu
    dan mempengaruhi pendidikan sang anak, atau membahayakan kesehatan atau
    perkembangan fisik, mental, spiritual atau social anak, mengingat kerapuhan dan
    pentingnya pendidikan untuk pemberdayaan mereka.
3. Pribadi pribumi mempunyai hak untuk tidak menjadi obyek segala bentuk situasi
    diskriminasi buruh, hubungan kerja, jabatan atau upah.

Pasal 18 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam masalah yang akan mempengaruhi hak mereka, melalui wakil yang dipilih oleh mereka sendiri yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri, juga untuk mengusahakan dan membangun institusi pemgambil keputusan sendiri.

Pasal 19 :

Negara harus berunding dan bekerjasama dengan itikad baik dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan yang bertujuan untuk memperoleh persetujuan mereka sebelumnya sebelum mengadopsi dan mengimplementasi dewan atau alat ukur administrative yang mungkin akan mempengaruhi mereka.

Pasal 20 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengusahakan dan membentuk system
    atau lembaga politik, ekonomi dan social sendiri, dengan tujuan agar merasa nyaman
    menikmati memakai penghidupan dan pembangunan, dan menggunakan secara bebas
    aktifitas ekonomi tradisional.
2. Masyarakat pribumi yang kehilangan alat-alat penghidupan dan pembangunan berhak
    mendapatkan perbaikan yang adil.

Pasal 21 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak, tanpa diskriminasi, atas perbaikan ekonomi,
    kondisi social, termasuk hubungan kerja, dalam bidang pendidikan, pekerjaan,
    pelatihan dan pelatihan kembali kejujuran, kesehatan rumah tangga, keamanan, 
    kesehatan dan sosial.
2. Negara harus menentukan alat ukur yang tepat, jika layak, alat ukur istimewa untuk
    meyakinkan perbaikan secara berkesinambungan kondisi ekonomi dan social.
    Perhatian khusus harus diberikan atas hak dan kebutuhan dari masyarakat lanjut usia, 
    perempuan muda, anak-anak dan orang-orang cacat.

Pasal 22 :

Perhatian khusus harus diberikan kepada pribumi lanjut usia, wanita, masyarakat muda, anak-anak dan mereka yang menderita cacat sebagai implementasi dari deklarasi ini.

Pasal 23 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan membentuk prioritas dan strategi untuk melaksanakan hak mereka untuk perkembangan. Secara khusus, masyarakat pribumi mempunyai hak untuk secara aktif terlibat dalam mengembangkan dan menentukan program kesehatan, perumahan dan ekonomi social yang lain yang berpengaruh bagi mereka, sejauh mungkin, untuk mengelola program ini melalui lembaga mereka sendriri.

Pasal 24 :

  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengobatan tradisional dan melakukan
            praktek-praktek kesehatan, termasuk perlindungan terhadap tanaman-tanaman, 
            hewan-hewan dan mineral yang vital untuk obat. Masyarakat pribumi juga  
            mempunyai hak untuk mengakses, tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan semua 
            pelayan social dan kesehatan.
  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak yang sama untuk menikmati standart
      kesehatan fisik dan mental yang yang mungkin dicapai. Negara harus mengambil  
      langkah yang diperlukan dengan tujuan untuk pencapaian secara progresif
      realisasi total dari hak ini.

Pasal 25 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hubungan spiritual yang khusus dengan kepemilikan tradisional atau sebaliknya menggunakan atau memakai tahah, wilayah air dan pantai serta sumber daya yang lain untuk menegakan tanggung jawab mereka dalam hal ini kepada generasi yang akan datang.

Pasal 26 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara 
    tradisional mereka miliki, pakai atau gunakan atau dapatkan.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, membangun dan 
    mengawasi tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber-sumber daya yang mereka miliki
    atas kepemilikan tradisional atau dapatkan atau gunakan secara tradisional, dan juga
    mereka punyai atau warisi.
3. Negara harus memberikan pengakuan dan perlindungan hokum kepada tanah, wilayah
    dan sumber daya ini. Pengakuan seperti ini harus dilaksanakan dengan penuh
    penghormatan terhadap adat-istiadat, tradisi dan system kepemilikan tanah dari
    masyarakat pribumi yang bersangkutan.

Pasal 27 :

Negara harus menciptakan dan menerapkan sebuah proses yang adil, independent, imparsial, terbuka dan transparan, sehubungan dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan, memberikan hak atas hukum, tradisi, adat-istiadat dan system kepemilikan tanah untuk mengakui dan memutuskan hak dari masyarakat pribumi mengenai tanah, wilayah dan sumber daya mereka, termasuk yang secara tradisi dimiliki atau digunakan. Masyarakat pribumi harus mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam proses ini.


Pasal 28 :

  1. Masyarakat pribumi mempunyai hak, yang berarti, untuk memperbaiki termasuk
            pemberian ganti rugi atau jika dimungkinkan kopensasi yang adil dan wajar, atas
            tanah, wilayah dan sumber daya yang dimiliki secara tradisi ataupun digunakan,
            dan yang dapat diambil alih, dirampas, digunakan, atau dirusak tanpa
            pemberitahuan yang bebas terlebih dahulu.
  1. Kecuali jika dalam kata lain disetujui secara bebas diantara orang-orang yang
      bersangkutan, kopensasi atas tanah, wilayah dan sumber daya harus setara dalam
      hal jumlah, ukuran dan status hukum atau keuangan atau pengambil alihan yang  
      tepat.


Pasal 29 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan dan
    kapasitas produksi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka. Negara harus
    menciptakan dan menerapkan program pendampingan kepada masyarakat pribumi
    untuk konservasi dan perlindungan semacam ini tanpa ada diskriminasi.
2. Negara harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan bahwa tidak tempat
    penyimpangan atau pembuangan benda-benda berbahaya dalam tanah dan wilayah
    mereka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
3. Negara juga harus mengambil tolak ukur yang tepat untuk memastikan seperti yang 
    dibutuhkan bahwa program untuk pengawasan, pengelolaan, dan pemulihan kesehatan
    masyarakat pribumi, seperti yang dibangun dan diimplementasikan oleh masyarakat 
    yang mendapat dampak dari material semacam tersebut.

Pasal 30 :

1. Aktifitas kemiliteran tidak diperbolehkan dilakukan didalam tanah dan wilayah 
    mayarakat pribumi kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan kepentingan
    umum atau jikalau tidak disetujui tanpa paksaan atau diminta oleh masyarakat pribumi
    yang bersangkutan.

2. Negara harus melakukan konsultasi dengan masyarakat pribumi yang bersangkutan 
    melalui prosodur yang benar dan secara khusus melalui lembaga perwakilan telebih 
    dahulu untuk menggunakan tanah atau wilayah mereka untuk aktifitas kemiliteran.

Pasal 31 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, menjaga dan 
    membangun warisan budaya, pengetahuan tradisional dan expresei kebudayaan  
    tradisional dan juga manifestasi dari ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya, 
    termasuk sumber-sumber daya manusia dan genetika, benih-benih, obat-obatan, 
    pengetahuan tentang flora dan fauna, tradisi lisan, karya sastra, rancangan, olahraga
    dan permainan tradisional dan pameran serta pementasan seni. Mereka juga
    mempunyai hak untuk memelihara, mengawasi, ,melindungi dan mengembangkan
    kekayaan intelektual atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, dan expresi 
    kebudayaan tradisional tersebut.
2. Dalam hubungan dengan masyarakat pribumi, Negara harus mengambil tolak ukur 
    yang tepat untuk mengakui dan melindungi pelaksanaan dari hak ini.


Pasal 32 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas
    dan strategi untuk menggunakan tanah dan wilayah serta sumber-sumber daya mereka  
    yang lain.
2. Negara harus berunding dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat 
    pribumi yang bersangkutan melalui lembaga perwakilan mereka dengan tujuan untuk 
    mendapatkan persetujuan sebelumnya sudah ada pemberitahuan tentang proyek yang 
    berdampak bagi tanah dan wilayah mereka dan juga sumber-sumber daya yang lain, 
    terutama dalam hubungan dengan pembangunan, penggunan dan exploitasi mineral, air 
    dan sumber daya lain.
3. Negara harus menyediakan mekanisme yang efektif untuk pengambilalihan secara adil 
    dalam kegiatan semacam ini, dan tolak ukur untuk mengurangi dampak yang 
    merugikan lingkungan, ekonomi, social, budaya atau spiritual mereka.

Pasal 33 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan identitas dan keanggotaan 
    yang sesuai dengat adat-istiadat dan tradisi mereka. Hal ini tidak mengganggu hak
    mereka untuk mendapatkan kewarganegaraan dimana mereka hidup.
2. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan struktur dan untuk memilih 
    keanggotaan dari lembaga atau institusi yang sesuai dengan prosedur mereka sendiri.

Pasal 34 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk memajukan,mengembangkan dan memelihara struktur kelembagaan dan adat-istiadat, keagamaan, tradisi, cara-cara, mereka yang istimewa dan dalam hal dimana mereka berada, systim hukum atau adat-istiadat, yang sesuai dengan standar hukum internasional.

Pasal 35 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan tanggungjawab tiap-tiap individu kepada komunitas mereka.

Pasal 36 :

1. Masyarakat tradisonal, khususnya yang terpisah oleh batas-batas internasional,
    mempunyai hak untuk memelihara dan membangun koneksi, hubungan dan kerjasama,
    termasuk aktifitas-aktifitas untuk tujuan-tujuan spiritual, budaya, politik, ekonomi dan
    sosial, dengan anggota mereka sendiri dan juga orang lain diluar mereka.
2. Negara, dengan berkonsultasi dan kerjasama dengan masyarakat pribumi, harus 
    menentukan tolak ukur yang tepat untuk memfasilitasi pelaksanaan dan untuk
    memastikan pelaksanaan hak ini.

Pasal 37 :

1. Masyarakat pribumi mempunyai hak atas pengakuan, ketaatan, dan pelaksanaan
    perjanjian persetujuan dan penetapan-penetapan yang membangun dan untuk  
    mendapatkan penghargaan dan penghormatan atas perjanjian, persetujuan dan 
    penetapan-penetapan tersebut dari Negara.
2. Tidak ada hal dalam deklarasi ini yang diartikan untuk mengurangi atau mengahapus
    hak-hak masyarakat pribumi yang terdapat dalam perjanjian-perjanjian, persetujuan-
    persetujuan serta penetapan-penetapan lain yang sifatnya membangun. 

Pasal 38 :

Negara, dalam konsultasi dan kerjasama  dengan masyarakat pribumi, harus mengambil tolak ukur yang sesuai, termasuk tolak ukur legislative, untuk mencapai bagian akhir dari deklarasi ini.

Pasal 39 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses ke pendampingan keuangan dan teknikal dari Negara melalui hubungan internasional, untuk menikmati hak yang terdapat dalam deklarasi ini.

Pasal 40 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mendapatkan akses kepada keputusan yang cepat melalui cara-cara yang adil untuk menyelesaikan konflik dan perselisihan dengan Negara atau dengan pihak lain dan juga untuk mendapatkan pertolongan yang tepat atas semua pelanggaran terhadap pribadi maupun kelompok mereka. Keputusan seperti itu harus memberikan perhatian kepada adat-istiadat, tradisi. Aturan, dan sistim hukum dari masyarakat pribumi yang bersangkutan dan hukum hak azasi manusia internasional.

Pasal 41 :

Organ-organ dan perwakilan-perwakilan khusus dari sistim Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-oraganisasi antar Negara yang lain harus memberikan sumbangan kepada realisasi penuh dari ketentuan-ketentuan dari deklarasi ini melalui mobilisasi, inter-alia, kerjasama keuangan atau pendampingan teknis. Cara dan alat untuk memastikan keikutsertaan masyarakat pribumi atas isu yang mempengaruhi mereka harus diciptakan.

Pasal 42 :

Perserikatn Bangsa-Bangsa, badan ini, termasuk didalamnya UNPFII, dan agen-agen khusus, termasuk yang dalam tingkat Negara dan Negara bagian harus memberikan penghormatan kepada pelaksanaan secara penuh dari penetapan deklarasi ini dan menindaklajuti efektifitas deklarasi ini.

Pasal 43 :

Hak-hak ini diakui terdapat didalam standar minimal untuk kelangsungan, martabat dan kebahagian dari masyarakat pribumi diseluruh dunia.

Pasal 44 :
Semua hak dan kebebasan yang tercantum disini menjamin semua individu baik pria maupun wanita secara sama dan setara.
Pasal 45 :

Tidak ada isi dalam deklarasi ini diartikan untuk penghilangan atau penghapusan hak-hak yang dimilik oleh masyarakat pribumi saat ini dan yang mungkin didapatkan dimasa yang akan datang.

Pasal 46 :

1. Tidak ada sesuatu dalam deklarasi ini dapat diartikan sebagai penyampaian secara
    tidak langsung kepada suatu bangsa, masyarakat, kelompok atau orang suatu hak untuk
    mengikat dalam suatu aktifitas atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
    piagam PBB atau ditafsirkan sebagai pengesahan atau dukungan suatu kegiatan yang
    akan memecah atau merusak baik secara keseluruhan ataupun sebagian, intergritas 
    wilayah atau kesatuan politik dari kekuasaan pemerintahan dan juga dari Negara
    merdeka.

2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang diucapkan dalam dekalarasi , hak azasi manusia dan
    kebebasan fundamental bersama harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang timbul
    dalam deklarasi harus ditujukan pada hanya dan untuk pembatasan-pembatasan
    tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan dalam hubungan dengan kewajiban-
    kewajiban hak azasi internasional . Segala jenis pembatalan harus bebas dari
    diskriminasi dan secara tegas semata-mata demi kepentingan keamanan pengakuan hak
    dan penghormatan kepada hak dan kebebasan sesame dan untuk menemukan
    persyaratan yang adil dan paling memaksa dari masyarakat demokrasi.

3. Ketentuan-ketentuan yang timbul dalam deklarasi ini harus diartikan sesuai dengan
    prinsip-prisnsip keadilan, demokrasi, penghormatan kepada hak azasi manusia, 
    persamaan, non diskriminasi, pemerintahan yang bersih dan itikad yang baik.